KASUS
:
Mohon diperkenankan untuk minta
tanggapan bahwa saya telah menjual tanah dan bangunan senilai Rp780 juta,
dengan luas tanah 740 m2 NJOP-nya Rp14 ribu, luas bangunan 70 m2 NJOP-nya Rp595
ribu (ini semua yang tertulis di SPPT).
Lalu saya dikenakan PPH dengan nominal Rp2.653.600 oleh notaris setempat, sementara PPH itu hanya lima persen. Dengan hitung-hitungan ini, saya mohon penjelasannya apakah ini kesalahan notaris, apa memang seperti ini rumusnya. Terima kasih
Oleh:
Rahmat H (g_incxxx@yahoo.co.id)
Jawaban:
Yth. Bapak Rahmat H,
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPHTB), besarnya Pajak Penghasilan adalah lima persen dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa nilai pengalihan dimaksud adalah nilai tertinggi antara nilai menurut akta pengalihan hak dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk kasus Pak Rahmat, meskipun hasil perhitungan tidak persis sama, jelas tampak bahwa PPHTB dihitung dari NJOP PBB dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Tanah: 740 x Rp14.000 = Rp10.360.000
Harga Bangunan: 70 x Rp595.000 = Rp.41.650.000
Jumlah: Rp.52.010.000
PPHTB 5% x Rp.52.010.000 = Rp2.600.500.
Selisih Rp53.100 dengan jumlah yang Bapak bayar yaitu Rp2.653.400 kemungkinan karena data luas ataupun harga per m2 tanah atau bangunan yang Bapak sampaikan kurang akurat.
Dari perhitungan di atas dapat dipastikan bahwa harga penjualan yang tercantum dalam Akta Pengalihan Hak yang dibuat di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah kutipan angka NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB. Hal ini tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan.
Nilai dalam Akta Pengalihan Hak harus dimaknai sebagai nilai/harga jual yang sebenarnya terjadi antara penjual dan pembeli, sehingga jumlah PPHTB yang seharusnya Bapak bayar adalah 5% x Rp780 juta yaitu Rp39 juta karena harga transaksi penjualan tanah dan bangunan yang sebenarnya yaitu Rp780 juta lebih tinggi dari nilai NJOP sebesar Rp52.010.000.
Dalam pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, jelas diatur bahwa yang diteliti oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak adalah kebenaran penghitungan dasar Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan (harga jual) sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi bukti penerimaan uang dengan NJOP dalam SPPT PBB. Jadi, jelas di sini, bahwa PPHTB tidak serta merta dihitung dari NJOP.
Apabila pihak Kantor Pelayanan Pajak terkait menemukan melalui penelitian ataupun pemeriksaan bahwa harga jual sebenarnya adalah Rp780 juta, maka kepada Bapak akan diminta untuk melakukan pembayaran atas kekurangan sebesar Rp36.346.600 yaitu Rp39 juta - Rp2.653.400.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat. (//ade)
Lalu saya dikenakan PPH dengan nominal Rp2.653.600 oleh notaris setempat, sementara PPH itu hanya lima persen. Dengan hitung-hitungan ini, saya mohon penjelasannya apakah ini kesalahan notaris, apa memang seperti ini rumusnya. Terima kasih
Oleh:
Rahmat H (g_incxxx@yahoo.co.id)
Jawaban:
Yth. Bapak Rahmat H,
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPHTB), besarnya Pajak Penghasilan adalah lima persen dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa nilai pengalihan dimaksud adalah nilai tertinggi antara nilai menurut akta pengalihan hak dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk kasus Pak Rahmat, meskipun hasil perhitungan tidak persis sama, jelas tampak bahwa PPHTB dihitung dari NJOP PBB dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Tanah: 740 x Rp14.000 = Rp10.360.000
Harga Bangunan: 70 x Rp595.000 = Rp.41.650.000
Jumlah: Rp.52.010.000
PPHTB 5% x Rp.52.010.000 = Rp2.600.500.
Selisih Rp53.100 dengan jumlah yang Bapak bayar yaitu Rp2.653.400 kemungkinan karena data luas ataupun harga per m2 tanah atau bangunan yang Bapak sampaikan kurang akurat.
Dari perhitungan di atas dapat dipastikan bahwa harga penjualan yang tercantum dalam Akta Pengalihan Hak yang dibuat di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah kutipan angka NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB. Hal ini tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan.
Nilai dalam Akta Pengalihan Hak harus dimaknai sebagai nilai/harga jual yang sebenarnya terjadi antara penjual dan pembeli, sehingga jumlah PPHTB yang seharusnya Bapak bayar adalah 5% x Rp780 juta yaitu Rp39 juta karena harga transaksi penjualan tanah dan bangunan yang sebenarnya yaitu Rp780 juta lebih tinggi dari nilai NJOP sebesar Rp52.010.000.
Dalam pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, jelas diatur bahwa yang diteliti oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak adalah kebenaran penghitungan dasar Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan (harga jual) sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi bukti penerimaan uang dengan NJOP dalam SPPT PBB. Jadi, jelas di sini, bahwa PPHTB tidak serta merta dihitung dari NJOP.
Apabila pihak Kantor Pelayanan Pajak terkait menemukan melalui penelitian ataupun pemeriksaan bahwa harga jual sebenarnya adalah Rp780 juta, maka kepada Bapak akan diminta untuk melakukan pembayaran atas kekurangan sebesar Rp36.346.600 yaitu Rp39 juta - Rp2.653.400.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat. (//ade)
0 comments:
Post a Comment