Kali ini berbagi mengenai Tips /
Cara Menghitung / Perhitungan Pajak Kedaraan Bermotor, BBN.KN (Bea Balik Nama),
Pajak Progressif, dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Telah banyak kita baca dari
Website yang memberi tahu mengenai Bagaimana Cara Menghitung / Perhitungan
Pajak Kendaraan Bermotor / PKB, Bea Balik Nama / BBN.KB,Pajak Progresif /
Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNKyang mempunyai lebih dari 1
(Satu) Unit Kendaraan Bermotor.
Hitungan dibawah ini hanya
kisaran Nilai Biaya Estimasi yang dibebankan kepada pemilik
Kendaraan Bermotor dan tidak bisa dijadikan patokan sebagai Hitungan yang Pasti secara Nominal Rupiah-nya, karena
Polda mempunyai ketentuan bersama Samsat sebagai pemegang Wilayah untuk
memberikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.
Kendaraan Bermotor.
Adalah semua jenis kendaraan roda dua atau lebih, digunakan
pada semua jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa penggerak
mesin / motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber
daya energi tertentu menjadi tenaga gerak, termasuk alat-alat berat, misalnya :
Wheel Loader, Truck Mixer Tandum, dll.
Kepemilikan.
Hubungan hukum antara orang pribadi atau perusahaan dengan
kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan dai dokumen
yang sah termasuk BPKB.
DPP PKB.
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor sesuai perda
nomor 4 tahun 2003, adalah perkalian antara Nilai
Jual Kembali Kendaraan Bermotor dengan
bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran
lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan
Bermotor (NJKB)
Harga Pasaran Umum.
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual
ditentukan berdasarkan :
isi silinder, penggunaan, jenis, merk, tahun
pembuatan, berat, dll.
Besarnya Tarif (Perda
nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
Kendaraan bermotor umum = 1%
Alat-alat berat = 0,5%
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Coba kita lihat
kolom bagian Pajak atau Notice Pajak yang berwarna Coklat : Tarif Pajak Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
- 10% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan pertama
- 10% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan pertama
- 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat
penyerahan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan selanjutnya
- 1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan selanjutnya
- 0,3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat
penyerahan selanjutnya
- 0,1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan karena
warisan
- 0,1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan karena
warisan
- 0,03% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat
penyerahan karena warisan Rumus
Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Tarif x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.
Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Tarif x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.
PKB
: Pajak Kendaraan Bermotor
besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun,karena
penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.
SWDKLLJ
: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar :
-Rp 35.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda
2 (dua).
-Rp 143.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat).
-Rp 163.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
dan diatas Roda (enam) / termasuk Kendaraan jenis besar/ Alat Berat.
*Data dapat berubah sewaktu-waktu.
Biaya Adm
: Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila
ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama atau mutasi masuk
bahasalainnya, baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000,-
Contoh Notice
Pajak Per-Tahun / Tahunan pada STNK
DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Apabila sudah jatuh tempo masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) belum melakukan perpanjangan, maka kita akan dikenakan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Perhitungannya sebagai berikut : Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ; Terlambat 5 hari, atau cuma 1 hari sudah dianggap atau sama dengan 1 tahun. Pada masing-masing wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun.
Contoh :
- Terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
besarnya Rp 35.000,- untuk motor roda 2, dan Rp
143.000,- untuk mobil roda 4 ( tiap tahun bisa jadi ada perubahan / kenaikan
harga ).
Contoh : Si "A" punya motor dan terlambat bayar 6
bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 230.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Si
"A" akan dikenakan denda keterlambatan sebesar: ( Rp 230.000 x 25% x
6/12 ) + ( Rp 35.000 ) = Rp 63.750,- Total yang harus dibayar sebesar; Rp
230.000 + Rp 35.000 + Rp 63.750,- = Rp 328.750,-
Pajak Progresif. Pajak Progresif awalnya dikenakan dengan maksud untuk mengendalikan laju lalu lintas yang semakin padat, terutama pada Kota-kota besar yang semakin hari semakin padat dan macet.
Pajak Progresif. Pajak Progresif awalnya dikenakan dengan maksud untuk mengendalikan laju lalu lintas yang semakin padat, terutama pada Kota-kota besar yang semakin hari semakin padat dan macet.
Cara penghitungannya : (perda nomor 8 tahun 2010) dan
berlaku mulai 1 januari 2011
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar
1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar
2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar
2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x
nilai jual
Contoh : Si "B" punya Mobil Xenia 1.000cc atas nama sendiri, beli mobil lagi ke-2 (dua) masuk pada Pajak Progressif ke-1 (satu), Pembelian mobil baru ke-2 (dua) Si "B" dengan harga off the road / faktur dari Dealer senilai = Rp 130.000.000. BBN KB = Rp 130.000.000 x 10% = Rp 13.000.000,-. Perhitungan PKB Progressif ke-1 (dua) = Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 1.5% = Rp 1.560.000,- Perhitungan PKB Progressif ke-2 (dua) = Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 2% = Rp 1.560.000,- Jadi untuk mobil kedua Si "B" berlaku Progresif yang masuk pada Kolom PKB senilai = Rp 2.080.000,- begitu seterusnya.
Jika Anda memiliki 1 (satu) mobil dan 2 (dua) motor maka mobil akan dikenakan pajak 1,5%. Sedangkan motor berlaku progresif (1,5% dan 2%).
Demikian ulasan mengenai Cara
Mengetahui Perhitungan / Menghitung Nilai / Nominal Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), Pajak Progresif / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNK
mempunyai lebih dari 1 unit Kendaraan Bermotor dan Bea / Biaya Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBN.KB).
Semoga Informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.
Semoga Informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.
0 comments:
Post a Comment